medan

Fraksi PKS DPRD Medan Kritik Soal e-Parking di Lapangan

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:34 WIB
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Dhiyaul Hayati pada sidang paripurna, Selasa (13/6/2023). (Realitasonline.id/AL)

Medan - Realitasonline.id| Fraksi FPKS DPRD Medan mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemko Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah salah satunya pelaksanaan e-Parking.

Hal tersebut mencuat dalam pemandangan umum Fraksi PKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).

"Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan, mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar," kata juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati.

Baca Juga: Inara Rusli dan Virgoun Berebut Hak asuh anak, Ustadz Derry Sulaiman Berikan Fakta Menarik

Fraksi PKS, kata Dhiyaul Hayati mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini, dimana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP.

"Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya," harapnya.

Tidak hanya itu dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di antaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Bio Farma Siapkan 850 Ribu Dosis Vaksin Pentavalen untuk Nigeria

"Sehingga kiranya Pemerintah Kota Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasannya," kata Dhiyaul.

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

"Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya," tanyanya.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan LoA Unconditional dan Conditional untuk Daftar LPDP Tahap Dua 2023

Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB