1. PPPK guru yang setara PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Maka batas usia pensiun adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Baca Juga: Kapolres Tapsel Tepung Tawari Calhaj Tapanuli Selatan
2. PPPK guru yang setara PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun adalah 60 (enam puluh) tahun.
3. PPPK guru yang setara PNS pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun adalah 65 (enam puluh lima) tahun.
Sementara itu pada Peraturan MenPAN RB, telah mengatur juga PNS guru yang bisa diangkat jadi PNS jabatan fungsional.
Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen Laksanakan O2SN Tahun 2023
Pasal 30 ayat 1 menyebutkan syarat guru untuk diangkat sebagai PNS jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
- Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III A
- Berijazah paling rendah Sarjana I (S1) atau Diploma IV (D4) dan bersertifikat pendidik
- Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Baca Juga: 274 PNS Lingkup Pemkab Paluta Diambil Sumpah dan Janji ASN
Demikian disampaikan batas usia pensiun PPPK guru yang nantinya akan disetarakan dengan PNS dalam hal hapus kontrak kerja oleh Kemdikbud.
Seorang guru yang belum mendapatkan sertifikat S1 atau D4 maka batas usia pensiun adalah 58 tahun.
Sedangkan jika sudah mendapatkan sertifikat S1 atau D4 berarti setara dengan PNS jabatan fungsioal, maka batas usia pensiun adalah 60 tahun.(TRI)