medan

Kacab Medan Labuhan: Pemutusan Aliran Air Sudah Sesuai Aturan Perumda Tirtanadi

Minggu, 25 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kacab Medan Labuhan Perumda Tirtanadi Ezra Fauzi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id | Kepala Cabang (Kacab) Medan Labuhan Ezra Fauzi angkat bicara menjawab pemberitaan salah satu media online.

Pemberitaan di media online tersebut mempermasalahkan soal pemutusan aliran air dengan dalih perbedaan Nomor Pelanggan (NPA) yang ada pada dinding rumah pelanggan air Perumda Tirtanadi.

Baca Juga: Puasa Arafah tapi Punya Utang Puasa Ramadan, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Bilang Begini

"Petugas melakukan pemutusan aliran air di rumah yang disebut di media online tersebut adalah dikarenakan pelanggan yang bersangkutan sudah menunggak beberapa bulan,"ucap Ezra melalui telefon selularnya Sabtu (24/6/2023).

Lebih jauh Ezra mengatakan pelanggan atas nama Sri Kusuma Atmaja yang beralamat di Jl Pasar IV Barat Komplek Asri Residen No 34 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menjadi pelanggan sejak Bulan Januari 2019.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Hanguskan Barang Bukti Narkoba 9.452 Pil Ekstasi, Ada Ganja dan Sabu Juga

"Diputus sekitar Agustus 2022 yang lalu karena menunggak," kata Ezra seraya menambahkan pelanggan diharuskan membayar seluruh tunggakan rekening air dan biaya pasang kembali baru sesuai ketentuan perusahaan karena sudah lebih dari dua bulan sejak pemutusan.

Baca Juga: Daftar Libur Serta Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bagi PNS dan Pekerja Swasta, Cek di Sini

"Menurut data yang ada pelanggan hanya baru membayar tunggakan rekening airnya saja, sedangkan biaya pasang baru belum dibayar maka penyambungan kembali belum bisa dilakukan," ungkap Ezra. (PAY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB