Pandemi Covid-19 Beban Hidup Kian Sulit PHK Besar-besaran, Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

photo author
- Rabu, 13 Mei 2020 | 16:17 WIB

MEDAN - Realitasonline | Di tengah pandemi Covid-19 dan beban hidup rakyat kian sulit, ditambah lagi gelombang PHK besar-besaran, kini pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah MA membatalkan Perpres No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Pemeeintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X