Awak Media Pertanyakan Pemotongan Anggaran pada Dinas Kominfo Toba

photo author
- Jumat, 5 Juni 2020 | 18:28 WIB
Kadis Kominfo Kabupaten Toba Drs Lalo Simanjuntak. (Foto/net)
Kadis Kominfo Kabupaten Toba Drs Lalo Simanjuntak. (Foto/net)

BALIGE - Realitasonline | Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/4271/2020 , tentang himbauan untuk memanfaatkan media massa dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 di Sumatera Utara.

Penyebarluasan informasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik yang dinilai sangat perlu, berbanding terbalik dengan sikap yang diputuskan oleh kepala dinas kominfo toba, sehingga kondisi yang dialami para awak media di Kabupaten Toba dengan adanya pemotongan anggaran (refocusing) menjadi dalih untuk memangkas seluruh anggaran penyebarluasan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba.

Keputusan pemotongan anggaran pada Dinas Kominfo Toba menjadi topik pembahasan beberapa awak media hingga dipertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kominfo pada saat konferensi pers laporan terkini data covid-19, di Posko GTPPC-19 Kabupaten Toba, Kamis (04/06/2020).

Kepala dinas Kominfo Toba Lalo H Simanjuntak yang juga selaku Badan Humas Tim Gugus Tugas mengakui, refocusing anggaran untuk penangan Covid-19 dilakukan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti hingga kabupaten kota.

Kita berdayakan media, baik itu media cetak, elektronik untuk menyebarluaskan informasi, itu sudah kita lakukan. Memang sebelum adanya dampak covid ini kita juga di dinas Kominfo menganggarkan untuk biaya penyebarluasan informasi ini dan sebelum bulan empat semua kegiatan itu terlaksana.

Namun karena covid ini, bencana non alam, kebijakan dari pemerintah pusat, terjadi refocusing anggaran. Kebijakan dari pemerintah pusat itu harus ditindaklanjuti oleh kabupaten kota. Siapa itu kabupaten kota tentunya adalah OPD. Maka di OPD juga terjadi refocusing anggaran. Dari kegiatan-kegiatan yang ada tentu OPD melakukan pemotongan dari anggaran-anggaran tersebut yang salah satunya pemotongan dari anggaran penyebarluasan informasi, terang Lalo.

Saat ditanya soal anggaran khusus penyebarluasan informasi terkait penanganan covid, Lalo mengungkan,”Kami sangat memohon pengertian dari kita semua karena anggaran itu dipotong bukan karena kemauan dari dinas Kominfo, tapi memang seperti itulah regulasi, katakanlah dari pusat ke propinsi, ke daerah, barulah ke opd. Kalau di Kominfo secara khusus, tidak ada lagi anggaran yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi. Tapi kalau berbicara di gugus, sampai saat ini tidak ada anggaran yang disediakan untuk penyebarluasan informasi,” jawabnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X