Buruh Demo di DPRDSU Protes PT Lonsum PHK Sepihak

photo author
Administrator, Realitas Online
- Selasa, 7 Juli 2020 | 14:04 WIB
Perwakilan buruh PT Lonsum saat menyerahkan pernyataan sikap kepada anggota DPRS Sumut dari FP NasDem Parsaulian.Tambunan didampingi rekaannya sefraksi Rony Reynaldo Situmorang dalam aksi demo di gedung DPRD Sumut menuntut perusahaan membayar hak-hak normatif buruh. (Foto/ist)
Perwakilan buruh PT Lonsum saat menyerahkan pernyataan sikap kepada anggota DPRS Sumut dari FP NasDem Parsaulian.Tambunan didampingi rekaannya sefraksi Rony Reynaldo Situmorang dalam aksi demo di gedung DPRD Sumut menuntut perusahaan membayar hak-hak normatif buruh. (Foto/ist)

MEDAN - realitasonline.id | Puluhan buruh perkebunan PT Lonsum melakukan aksi demo di DPRD Sumut, Senin (6/7/2020) memprotes pihak perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak dan tidak memberikan hak-hak normatif buruh.

Dibawah rintik hujan, buruh yang tergabung dalam basia serbundo (serikat buruh perkebunan Indonesia) PT PP Lonsum menggelar aksi orasi di depan pintu gerbang gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan dan diterima anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem Parsaulian Tambunan dan Rony Reynaldo Situmorang.

Parsaulian Tambunan dan Rony Situmorang ketika ditemui wartawan, usai menerima aspirasi buruh PT Lonsum menyebutkan, ada beberapa persoalan yang dituntut para buruh, karena tindakan perusahaan melakukan pemberhangusan Serbundo, melanggar gak-hak normatif dan PHK sepihak terhadap pengurus dan anggota serbundo.

Terkait persoalan itu, lanjut Parsaulian dan Rony, buruh minta pelaku penghalang berserikat di PT Lonsum ditindak tegas. Tindakan PHK semena-mena harus dihentikan. Menindak tegas pengusaha melakukan pembayaran upah pokok dan THR tidak sesuai UMP tahun 2020, sehingga buruh menuntut perusahaan membayar kekurangan upah terhitung bulan Juni 2020 dan THR tahun 2020.

Dalam tuntutannya, lanjut Parsaulian, para Serbundo minta DPRD Sumut melakukan pengawasan terhadap proses hukum pengaduan atas menghalang-halangi berserikat, maupun terhadap kinerja disnaker guna menjamin terlaksana dan terpenuhi hak-hak nirmatid buruh di PT Londum.

Parsaulian mengatakan, aspirasi maupun tuntutan buruh tersebut akan disampaikan ke Komisi E DPRD Sumut yang membidangi ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. "Kebetulan Komisi E menjadualkan rapat dengar pendapat dengan disnaker pada 27 Juli 2020, bisa menyertakan pihak serbundo membahas kelanjutan aspirasi yang disampaikan," ujar anggota dewan dapil Tabagsel ini. (MI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X