BIREUEN - realitasonline.id | Pimpinan Perusahaan Perjalanan Haji dan Umroh Elhanief Tour & Travel dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah haji dan jamaah umroh.
Laporan polisi itu dibuat oleh Faidah Rahmi (34) asal Kabupaten Aceh Tengah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Sabtu (5/9/2020) dan terdaftar dengan Nomor STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT, tertanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh kepala SPKT Kompol Mustafa.
Faidah Rahmi yang didampingi pengacaranya, Muhammad Ari Saputra SH usai membuat laporan ke Polda Aceh mengatakan H AH Lc yang dilaporkan ke polisi adalah pimpinan perusahan Elhanief Tour & Travel. Dia dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Mahasiswa UNRI Serahkan Tempat Sampah
Disebutkan, korban pelapor yang sebelumnya merupakan perwakilan Elhanif Tour & Travel di Kabupatan Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah, mulai Tahun 2016 dipercaya dan ditunjuk oleh H AH Lc untuk merekrut calon jamaah haji dan umroh yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan haji dan umroh Elhanieg Tour & Travel.
Sesuai dengan komitmen, sebut Faidah Rahmi, para jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan haji dan umroh akan diberangkatkan pada April 2019 dan Desember 2019.
Baca juga: Unimed Kenalkan Pembelajaran Sains Online Solusi Belajar dari Rumah