"Tapi sampai pada waktu yang telah ditentukan para jamaah tidak kunjung diberangkatkan. Dan setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak Elhanief Tour dan Travel, dikatakan kalau perusahaan sudah tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah haji dan umroh tersebut karena keterbatasan biaya. Pihak Elhanief Tour & Travel berjanji akan mengembalikan uang para calon jamaah seluruhnya," sebut Faidah Rahmi yang didampingi pengacaranya Muhammad Ari Saputra SH.
Disebutkan oleh Faidah Rahmi, pada tanggal 3 Juni 2019 salah seorang pimpinan Elhanief Tour & Travel yang juga masih dari keluarga dekat pimpinan perusahaan itu, pernah datang ke Aceh Tengah untuk menjumpai dirinya dan para calon jamaah haji dan umroh. Utusan Elhanief Tour & Travel ketika itu juga menyatakan sudah tidak sanggup lagi memberangkat calon jamaah karena keterbatasan biaya dan menjanjikan akan mengembalikan seluruh uang calon jamaah pada 3 Juli 2019.
"Bahwa pada saat itu pihak Elhanief Tour dan Travel berjanji akan mengembalikan seluruh uang para calon jamaah haji dan umroh, tapi para calon jamaah keberatan dan minta Elhanief untuk bertanggung jawab memberangkatkan mereka sesuai komitmen," sebut korban pelapor.
Minta diberangkatkan sesuai dengan perjanjian awal, pihak Elhanief Tour &,Travel minta bantuan korban pelapor supaya memberangkatkan calon jamaah haji dan umroh yang sudah melunasi biaya perjalanan dengan travel lain dengan perjanjian biaya yang dikeluarkan oleh korban pelapor akan diganti pada 3 Juli 2019.
"Permintaan itu disampaikan dihadapan 25 calon yang hadir pada saat itu. Dan uang memberangkatkan 45 orang jamaah haji dan umroh itu sampai saat ini belum diganti," sebut pengacaranya.
Sekarang ini disebutkan, pimpinan Elhanief Tour dan Travel yaitu H AH Lc sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. (RZ/AJ)