Penegakan Hukum Prokes di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan Terus Ditingkatkan

photo author
- Senin, 3 Mei 2021 | 15:31 WIB
Personil Polres dan Pemkab Tapanuli Selatan saat melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pargarutan Jae Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Personil Polres dan Pemkab Tapanuli Selatan saat melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pargarutan Jae Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Operasi Yustisi yang digelar di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, kedepankan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pargarutan Jae Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5/2021).

Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes, dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK,MH, diwakili Perwira Pengawas (Pawas) AKP. Sumanto Naibaho dengan Perwira Pengendali (Padal) Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan Iptu. Tongan Siregar, SH, Iptu Alpian Sitepu, dan KBO Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan Ipda. Ahmad Juli Nasution, SH, serta melibatkan 15 personil dari Pokres dan Pemkab Tapanuli Selatan.

BACA JUGA : APKSI Audiensi, Bupati Batubara Jabarkan 3 Prioritas Program Unggulan

Operasi Yustisi juga memberikan hukuman dan tindakan terhadap 90 orang pelanggar Prokes, terdiri dari 60 pekanggar diberi teguran lisan dan 90 pelanggar diberi teguran tertulis, serta dilakukan pembagian masker sebanyak 20 pcs kepada warga maupun pengguna halan yang kedapatan tidak gunakan masker.

Padal Iptu. Tongan Siregar, SH yang memimpin apel keberangkatan personil untuk melaksanakan Operasi Yustisi berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan personil tetap menampilkan sikap yang humanis yaitu Senyum, Sapa dan Salam (3S) dan setiap personil juga dapat menjaga keselamatannya masing-masing.

" Dalam Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki, pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan, " ujar Tongan

BACA JUGA : Peringati Hardiknas, Bupati Sergai Serahkan Beasiswa Pendidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X