TAPAKTUAN - realitasonline.id | Sedikitnya 550 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Selatan dari setiap kecamatan dalam kabupaten itu lakukan pernikahan massal tanpa dipungut biaya (Gratis).
Pernikahan tersebut, berlaku bagi masyarakat kurang mampu dan korban konflik, yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021 berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 27 sampai tanggal 31 Juli 2021.
Acara itu digelar "Itsbat Nikah" sebanyak 550 pasangan suami istri (Pasutri) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, berlangsung di Kantor Mahkamah Syariah Tapaktuan, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Selasa(27/7/2021).
Itsbat Nikah dilaksanakan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerjasama dengan DSI Aceh Selatan. Di kesempatan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala DSI Aceh Selatan, Indra Hidayat S.Ag.
Kepala Bidang Bina Hukum dan Perundang-undangan Dinas Syariah Islam, Ust. Dedy Sastra S.Ag, dihubungi Rabu (28/7/2021) mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan administrasi kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
"Sebagaimana diketahui, masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang secara sah telah menikah, namun belum mendapat pengakuan dari negara," ujarnya.
Karena menurutnya, ada berbagai macam faktor, salah satu diantaranya menikah pada saat konflik yang terjadi di Aceh, dan dari kalangan kurang mampu.