"Itsbat nikah yang akan berlangsung lima hari terhitung dari hari ini", dan kepada para peserta itsbat semoga menjadi keluarga samawa", ucapnya.
Sidang itsbat nikah dilakukan Mahkamah Syar'iyah, penerbitan buku akta nikah Kementerian Agama dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Pelaksanaan isbat nikah sudah dilakukan dari 2012, jumlahnya bervariasi dan terus meningkat. Pada 2021 ini 550 pasangan untuk se Aceh Selatan. Dan hal ini akan dilakukan secara berkesinambungan,” sebut Dedy Sastra.
"Itsbat nikah ini dilakukan secara terpadu bersama dengan Mahkamah Syariah, Kemenag Kabupaten, Disdukcapil, Dinas Syariat Islam provinsi dan kabupaten," sumbungnya.
Menurut pantauan, sebelum dilakukan Itsbat nikah, hakim Mahkamah Syariah, terlebih dulu melakukan sumpah terhadap saksi-saksi pasutri. (ZUL)