"Jika tidak ada dasar hukum jangan dipungut. Dan kalau ada dasarnya harus sesuai dengan tarif yang tertulis dalam qanun (perda-red) Jangan bertindak sesuka hati, apalagi terhadap pedagang kecil," pungkasnya.
Keude Geurugok Kecamatan Gandapura merupakan kota kecamatan terbesar ketiga di Kabupaten Bireuen setelah Kota Bireuen dan Keude Matang Geulumpangdua.
Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Keude (Pasar) Geurugok pada hari pekan mencapai ratusan lapak. (RZ)