Terkait Dihentikan Kasus Korupsi Bansos di Bireuen, Mahasiswa "Datangi" Kejari dan Kantor Bupati

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 11:07 WIB
Aksi Aliansi Mahasiswa Bireuen di Depan Kejari Bireuen
Aksi Aliansi Mahasiswa Bireuen di Depan Kejari Bireuen

BIREUENrealitasonline.id | Puluhan Mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Kantor Bupati Bireuen. Kedatangan mereka ke dua instansi pemerintah di Kabupaten Bireuen pada Selasa (31/8)2021) berkaitan dengan dihentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Bireuen.

Pantauan Realitas puluhan Mahasiswa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sekira Pukul 10.20 Wib. Sebelumnya para Mahasiswa itu sempat berkumpul di Stadion Cot Gapu yang terpaut belasan meter dengan Kantor Kejari Bireuen.

Di Kantor Kejari Bireuen yang terletak di lintas nasional Banda Aceh - Medan, Desa Cot Gapu, Kecamatan  Kota Juang, Kabupaten Bireuen mahasiswa menggelar spanduk dan mengangkat beberapa poster. Pada poster itu bertuliskan permintaan yang harus dipenuhi oleh Kajari Bireuen. Selain itu pada spanduk yang dibentangkan dalam aksi itu tertulis kalimat; "Mosi Tidak Percaya Kejari dan Bupati Bireuen".

Selain pernyataan sikap melalui spanduk juga ditulis pada belasan poster. Bunyi poster itu, di antaranya; DPRK bek lalee ngon chip (DPRK jangan asyik dengan judi online-red), Ta Harap Pageu Keubeu Lam Pade, Ta Harap Bak DPR Hana Meuhase ( DPRK Bireuen sudah tidak bisa dijadikan lagi tempat 'menggantungkan' harapkan masyarakat), Bupati bek lage Pa'e (Bupati jangan seperti tokek), Blang luah pade kuneng, hak rakyat dipajoh le tikoh teng (Bireuen luas, tapi tidak menghasilkan karena hak rakyat telah dikorupsi)

Selain pernyataan melalui spanduk dan poster para mahasiswa juga mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator Aksi, Azis Alkhuzzar.

Dalam pernyataan yang dibacakan di Kejari Bireuen mahasiswa menyatakan Bansos UEP diperuntukan kepada masyarakat miskin yang berdampak Covid-19, namun bantuan itu telah dikorupsi pada saat penyaluran. Sementara pihak Kejari Bireuen telah menghentikan kasus tersebut, padahal sebelumnya sudah pernah memeriksa pihak terkait dan para penerima Bansos UEP tersebut.

"Dalam hal ini, kami Aliansi Mahasiswa Bireuen menilai pihak Kejari Bireuen telah melindungi pelaku korupsi dan tidak memiliki tanggungjawab hukum terhadap masyarakat miskin penerima Bansos UEP," sebut koordinator aksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X