PLN Pasok Listrik EBT 170 MVA ke Smelter di KEK Palu

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 22:20 WIB

PALU - realitasonline.idMeningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan tren global dalam penggunaan energi hijau, telah mendorong pertumbuhan minat terhadap sertifikasi Energi Baru Terbarukan (EBT) PLN. 

Kali ini giliran PT Anugrah Tambang Smelter (ATS) yang turut menikmati. Lewat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dan Perjanjian Jual Beli Renewable Energy Certificate (PJBREC) Daya 170 MVA, PT ATS kini resmi beralih menggunakan energi hijau. 

Sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) merupakan layanan PLN berupa pengakuan penggunaan energi baru terbarukan (EBT). REC ini merupakan bukti kepemilikan sertifikat standar internasional atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan. 

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua & Nusa Tenggara (Sulmapana) PLN Syamsul Huda menyebutkan bahwa daya sebesar 170 MVA ini adalah angka yang besar di Palu. Dalam sub-sistem Palu, beban puncaknya saat ini adalah 150 MW. Dengan masuknya 146 MW untuk PT ATS, maka beban puncak kelistrikan di Palu pun bertambah dua kali lipat.  "Kami apresiasi karena ATS sepenuhnya menggunakan REC. Kehadiran PT ATS di Kawasan Ekonomi Khusus Palu ini akan berdampak luar biasa terhadap perekonomian Palu dan sekitarnya," ujarnya. 

Huda menyebut dukungan PLN dengan daya 170 MVA ini akan menarik 1.500 tenaga kerja yang bekerja di perusahaan smelter Nickel Pig Iron tersebut. Kebutuhan daya ini juga dinilai akan meningkat seiring dengan rencana ATS yang menggandakan produksinya pada 2023 nanti 

PLN pun berkomitmen untuk dapat memasok listrik tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati pada 2023, karena ketepatan waktu pembangunan adalah kunci sukses industri smelter. 

"Proses pekerjaan konstruksi dalam rangka pemenuhan penyaluran Tenaga Listrik ke PT Anugrah Tambang Smelter akan berlangsung lebih kurang 20 bulan sejak penandatanganan PJBTL dan PJBREC ini," kata Huda. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X