YARA Sorot Tambang Biji Besi di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 16:15 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkapkan kalau ada perusahaan pertambangan bijih besi di kawasan Kecamatan Babahrot,  Abdya yang mengangkangi  aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. 

"Operasional tambang biji PT SMD (Sinar Mentari Dwiguna) di lokasi PT JAM (Juya Aceh Mining) di duga kangkangi aturan Menteri ESDM," kata Ketua YARA Perwakilan Abdya,  Suhaimi N SH di Blangpidie, Jumat (5/11)

Ia mengaku telah turun bersama tim YARA lainnya ke lokasi pertambangan PT SDM (Sinar Mentari Dwiguna) di Desa Ie Mirah. Kecamatan Babahrot untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak kantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi tersebut. 

Namun,  kata dia,  pihak perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki komplek pengolahan bijih besi, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan serta aktifitas yang dilakukan oleh TKA yang diinformasikan belum memiliki Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA) itu. 

Disamping itu lanjut dia, aktifitas tambang biji besi PT SMD juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO) sebagaimana di wajibkan oleh aturan Meneteri ESDM RI. 

"Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada dilokasi pertambangan,  jadi,  menurut kami PJO-nya memang tidak ada," ungkapnya

Seharusnya kata Shemi. sebelum adanya petugas PJO dilokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak di operasional kan karena PJO merupakan orang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X