YARA Sorot Tambang Biji Besi di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 16:15 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH

"Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan.," ungkapnya

Disamping itu, tambah Shemi perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada Pemerintah Daerah setempat. 

"Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan, TKA di datangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, tiga lagi pada September 2021, dan dua lagi pada akhir September 2021, dari delapan TKA itu dua orang diantara tengah mengurus izin kerja," tuturnya 

Seharusnya,  kata Shemi, kedua TKA yang belum memiliki IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) tersebut tidak diperbolehkan tinggal dilokasi pertambangan,  karena luput dari pantauan masyarakat. 

"kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA itu sudah mulai bekerja secara ilegal ditambang itu, sebab pihak perusahaan tidak mengizinkan kita masuk lokasi operasional, untuk melihat aktifitas TKA itu, " ungkapnya. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X