"Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan.," ungkapnya
Disamping itu, tambah Shemi perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada Pemerintah Daerah setempat.
"Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan, TKA di datangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, tiga lagi pada September 2021, dan dua lagi pada akhir September 2021, dari delapan TKA itu dua orang diantara tengah mengurus izin kerja," tuturnya
Seharusnya, kata Shemi, kedua TKA yang belum memiliki IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) tersebut tidak diperbolehkan tinggal dilokasi pertambangan, karena luput dari pantauan masyarakat.
"kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA itu sudah mulai bekerja secara ilegal ditambang itu, sebab pihak perusahaan tidak mengizinkan kita masuk lokasi operasional, untuk melihat aktifitas TKA itu, " ungkapnya. (ZAL)