BLANGPIDIE - realitasonline.id | Jajaran Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan proses audit terhadap kucuran anggaran, pengelolaan hingga penggunaan dana yang mengalir ke 152 badan usaha milik gampong (BUMG) atau badan usaha milik desa (BUMDes) yang tersebar dalam kabupaten setempat.
Kepala Inspektorat Abdya, Salman SH, Selasa (9/11) kepada wartawan membenarkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran pada BUMG di Abdya. Audit tersebut dilakukan atas dasar banyaknya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan anggaran pada BUMG.
Sementara ini, dari hasil tim Inspektorat yang turun ke sejumlah desa, telah menemukan banyak BUMG yang pengelolaannya bermasalah, khususnya persoalan keuangan.
Dia mencontohkan beberapa kasus hasil temuan pihaknya seperti di Kecamatan Susoh, Tangan-Tangan, Kuala Batee dan beberapa kecamatan lainnya.
Dugaan sementara pihaknya menemukan uang BUMG itu tidak disetor ke kas. Bahkan, banyak dipakai oleh oknum Keuchik (kepala desa) dan ada juga uang tersebut digunakan oleh pengurus BUMG. Uang BUMG yang digunakan oleh oknum keuchik atau pengurus BUMG untuk kepentingan pribadi dianggap penyelewengan dan melanggar aturan. Besaran uang BUMG yang diselewengkan itu, berkisar belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
“Saat ini, temuannya rata-rata uang dipakai oknum keuchik. Berdasarkan aturan, harusnya pengelola BUMG tidak boleh memberikan uang tersebut dan sejak awal telah kami ingatkan. Uang yang dipakai itu harus dikembalikan, sebelum menimbulkan masalah hukum dan itu sepenuhnya tanggungjawab pengelola,” paparnya.
Sejauh ini, yang menjadi indikator terjadi penyimpangan dana BUMG diantaranya selain akibat tidak transparannya pengelola, juga terjadi akibat pengelola tidak serius menggarap dan melihat potensi desa tersebut.