Seperti desa yang berada di pesisir, harusnya pihak pengelola BUMG memikirkan potensi dan kebutuhan kelautan, objek wisata, bukan memikirkan kebutuhan pegunungan. Bisa saja pengelola BUMG membuka usaha yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat desa setempat, seperti usaha gas elpiji, alat-alat pertanian dan kelautan, atau mengembangkan usaha mikro milik warga setempat.
“Inilah salah satu penyebabnya. Jika BUMG mengembangkan potensi desa setempat, maka penyelewengan itu tidak terjadi. Harusnya pengelola paham dan serius, kehadiran BUMG itu selain bisa membantu masyarakat, BUMG ini bisa menjadi sumber pendapatan baru masing-masing desa, dan bisa mengurangi pengangguran. Namun sayangnya hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya. (ZAL)