Inspektorat Abdya Audit Kucuran Dana ke BUMG di 152 Desa

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 17:00 WIB

Seperti desa yang berada di pesisir, harusnya pihak pengelola BUMG memikirkan potensi dan kebutuhan kelautan, objek wisata, bukan memikirkan kebutuhan pegunungan. Bisa saja pengelola BUMG membuka usaha yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat desa setempat, seperti usaha gas elpiji, alat-alat pertanian dan kelautan, atau mengembangkan usaha mikro milik warga setempat.

“Inilah salah satu penyebabnya. Jika BUMG  mengembangkan potensi desa setempat, maka penyelewengan itu tidak terjadi. Harusnya pengelola paham dan serius, kehadiran BUMG itu selain bisa membantu masyarakat, BUMG ini bisa menjadi sumber pendapatan baru masing-masing desa, dan bisa mengurangi pengangguran. Namun sayangnya hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X