Terkait Lahan Eks PT CA, Bupati Abdya Dilaporkan ke Ombudsman

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 18:56 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH (kanan) ketika berdiri di kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH (kanan) ketika berdiri di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

BLANGPIDIE - realitasonline.id| Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi melaporkan Bupati Abdya Akmal Ibrahim ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta atas dugaan mal administrasi dengan mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih menjurus ke permasalahan, YARA melayangkan laporan tersebut terkait lambannya proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang telah dilepaskan seluas 2.668,52 hektare di Kecamatan Babahrot.

Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi, SH, Selasa (16/11) membenarkan telah melaporkan langsung masalah tersebut ke Ombudsman Pusat di Jakarta

"Kami melaporkan Bupati Abdya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektar," katanya.

Dan jika saja Bupati membagikan lahan tersebut masing-masing seluas 2 hektar per Kepala Keluarga, maka akan ada sekitar 1.334 kepala keluarga yang penerima manfaat lahan tersebut. Apabila di garap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma, justru akan membantu meningkatkan pendapatan warga.

Menurut aturan, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus di dahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).

Informasi yang diterima pihaknya dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepaskan dan sudah di sampaikan kepada Bupati Abdya agar segera di tetapkan SK distribusinya agar BPN menerbitkan sertifikat. Namun sampai saat ini Bupati Abdya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu di distribusikan segera maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarkat penerima manfaat lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X