Terkait Lahan Eks PT CA, Bupati Abdya Dilaporkan ke Ombudsman

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 18:56 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH (kanan) ketika berdiri di kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N SH (kanan) ketika berdiri di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

"Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa BPN sudah meminta kepada Bupati agar segera menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini Bupati masih mengabaikan permintaan BPN tersebut, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangan nya sudah di berikan kepada Bupati," ungkap Suhaimi kepada wartawan via sambungan phonsel dari kantor Ombudsman di Jakarta.

Jauh hari sebelumnya, YARA juga telah menyurati Bupati Abdya, untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun tetap tidak di laksanakan. Dari hal itu kemudian YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik.

Khususnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bumoe breuh pade sigupai yang berada di sekitar lahan TORA tersebut. Maka dari itu, YARA Abdya meminta agar Ombudsman dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya agar membagikan lahan TORA kepada masyarakat sekitar, karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1).

"Kami mengadukan tindakan Bupati Abdya ini kepada Ombudsman agar merekomendasikan untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya, dan rekomendasi ini sifatnya wajib di laksanakan oleh Kepala Daerah," tandas Suhaimi. (Zal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X