LANGKAT - realitasonline.id | Seorang wanita bernama F (27) warga Dusun I Sidoarjo Desa Sumber Rejo Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat resmi dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen (sertifikat) surat tanah milik Turiyem.
"Benar kami sudah laporkan saudara F ke Polisi karena dugaan pemalsuan surat tanah," kata Jhon Toni Nainggolan, Senin(29/11/2021) siang.
Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Langkat sesuai LP/B/740/XI/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, Tanggal 11 Nopember 2021.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terlapor F diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dokumen.
Dimana, sertifikat tanah nomor 496 atas nama Turiyem diduga telah dipalsukan oleh terlapor untuk mencari keuntungan pribadi. Alhasil, korban pun mengaku kerugian senilai Rp 64 juta.
"Kami minta penyidik kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas," ujarnya.
Tak hanya sekali ini saja, terlapor F diduga juga pernah terlibat dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah di kawasan Dusun Bukit Batu Desa Sumber Mulyo Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.