Dimana, kasusnya sendiri sudah pernah ditangani Polsek Stabat sesuai dengan LP/104/IV/2017/SU/LKT/Sek-Stabat tanggal 11 April 2017. Namun penanganannya justru menguntungkan pihak terlapor berinisial Su.
Saat itu, korban penipuan Legiono (47) warga Dusun VI, Batu VIII, Desa Kebun Balok, Kec. Wampu, Kab. Langkat mengaku harus menderita kerugian hingga Rp450 juta akibat aksi penipuan tersebut.
“Mereka bapak anak dan istri harus ikut mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sudah menipu kami sampai ratusan juta rupiah,” kata Sri Nurjannah (45) istri Legiono, korban penipuan, beberapa waktu lalu.
Menurut istri Legiono, kasus ini bermula saat bapak (terlapor berinisial Su) dan anaknya Fitri pernah menjanjikan adanya lahan karet seluas 3 hektar yang dijual seharga Rp480 juta di Dusun Bukit Batu, Desa Sumbermulyo, Kec. Wampu pada 30 Oktober 2015 silam.
“Uang sebanyak Rp480 juta sudah kami serahkan sama mereka untuk membeli lahan karet tersebut,” ujarnya.
Namun setelah uang diberikan, lahan karet yang dijanjikan tidak juga kunjung diperoleh. Belakangan korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu oleh kedua pelaku. (MA)