BIREUEN - realitasonline.id l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum menyalurkan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBH-RD) Tahun Anggaran 2019 untuk 609 Gampong (Desa). Sedangkan DBH-RD jatah 2020 dan 2021 sudah dibayar tahun berjalan.
Informasi tersebut diperoleh Realitas dari sejumlah perangkat Gampong (Desa) di Kabupaten Bireuen. Kata sumber itu DBH dari pajak dan retribusi daerah tahun 2019 belum ditransfer ke rekening desa.
"Sampai sekarang Gampong Kami belum menerima DBH tahun 2019. Tetapi jatah Tahun 2020 sudah ditransfer," ungkap sumber yang minta tidak dipublis identitasnya, Rabu (8/12/2021)
Menurut sumber tersebut, biasanya dana dari sumber pajak daerah dan retribusi daerah ditransfer ke rekening Gampong pada tahun berjalan atau tahun berikutnya.
"Biasa jatah tahun 2018 dibayarkan pada tahun 2019 setelah pengajuan ke dinas (DPMGPKB) melalui kecamatan," sebut sumber tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri SE yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (13/12/2021) membenarkan DBH-RD Tahun 2019 untuk 609 Gampong belum direalisasikan.
Tulis ia dalam WhatsApp pada Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021 sudah dianggarkan atas kekurangan bayar DBH tersebut, yaitu Rp800 juta.