Hasilnya sebanyak 64 orang yang terdiri dari ASN dan honorer terjaring dalam razia itu untuk divaksin.
Terkini Pemkab Aceh Singkil pada tanggal 9 Desember 2021 mengeluarkan instruksi nomor 440/1799 tentang pelaksanaan vaksinasi dan pemberian sanksi.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat kabupaten (kepala dinas), camat dan para keuchik.
Instruksi tersebut tentang penegasan sanksi administrasi dalam pemberian jaminan sosial ataubantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan.
Bupati Aceh Singkil dalam instruksi dua halaman disebutkan, dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 dan sejumlah aturan lainnya tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan antara lain, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana peraturan dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
Selain itu, bagi warga yang tak mau divaksin, Pemerintah Kabupaten bakal menerapkan sanksi pidana maksimal setahun atau denda paling banyak Rp 1 juta.