Optimalkan JKN KIS, BPJS Kesehatan Siap Kolaborasi dengan Puluhan Kementerian

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 17:07 WIB

JAKARTArealitasonline.id | BPJS Kesehatan siap gelar aksi kolaborasi massal, dengan puluhan kementerian/lembaga pemerintah daerah, untuk meng-optimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

Hal ini dikatakan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022), di Jakarta, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 2022. 

Untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing. Maka untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan, Presiden RI Joko Widodo, juga memerin tahkan 30 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, ungkap Ghufron Mukti.

Dijelaskan juga oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron, untuk meningkatkan sinergi penyelenggaraan Program JKN -KIS, program strategis pemerintah berdampak besar bagi masyarakat. Sehingga diperlu kan keterlibatan para pemang ku kepentingan untuk menjaga ekosistem dan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

“Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependu dukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. 

Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lem baga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” ucapnya. 

Dikatakan juga, sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peser ta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun.Hal ini demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X