Pada keterangan Pers tersebut juga, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, juga menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, selama masa libur lebaran.
Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan, di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut.
Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” ujar Lily.
Lily juga menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.Terkait mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat sebagai peserta JKN-KIS, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.
Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur
lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, bila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran, atau poli spesialis/sub spesialis, hanya dibuka satu kali dalam seminggu. Maka jadwal pengambilan obat, dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal, tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” ucap Lily, mengakhiri keterangan melalui siaran pers. (YO)