Perbuatan asusila yang dilakoni SIF (27) terhadap dua kakak adek usia 10 dan 9 tahun terjadi di di wilayah hukum Polres Taput yang juluki daerah wisata rohani.
Seperti diberitakan media, Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, lewat Kasi Humas, Walpon Baringbing, benarkan pelaku cabul telah ditangkap ,kini diproses di kantor polisi. SIF mengakui perbuatan yang tak senonoh terhadap anak tirinya.
Kasus pencabulan terungkap setelah ibu korban atau istri pelaku didampingi pihak KPAID dan Dinas Sosial melapor ke Polres Taput,Rabu(22/6). Dan hari itu terlapor berhasil ditangkap petugas polres.
Awalnya ibu korban memergoki suaminya sesaat akan menyetubuhi anaknya di dalam rumah. Tanpa pengetahuan suami, ibu korban atas saran teman, akhirnya bersama KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput membuat laporan ke Polres.
Ayah tiri bejat dihadapan polisi saat diperiksa mengakui menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.
Anak tiri pertama yang dicabuli berusia 10 tahun, sekitar bulan Nopember 2021 beberapa Minggu kemudian menyetubuhi adik korban berusia 9 tahun.
Perbuatan bejatnya dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah setelah sebelumnya membujuk korban.
Modus yang sama dilakoni setiap menyetubuhi korban yang menjadi anak tirinya. Kedua anak telah disetubuhi masing-masing 4 kali, disekitaran bulan Nopember 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.