Ketika kasus HGU Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar, sejumlah warga kembali dikumpulkan di sebuah kantor Notaris untuk membuat surat kuasa dan dijanjikan dana sebesar Rp 300 ribu.
Namun puluhan warga yang namanya dicatut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 hektar senilai Rp 1,5 Milyar menolak. Sebab mereka mulai mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan M dan AS. Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan sejak awal.
Sejak itulah, kasus lahan Kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga yang namanya dicatut untuk ikut melakukan gugatan, seolah-olah memiliki lahan seluas 2 hektar di Kebun Penara mulai mengungkapkan permainan di balik upaya untuk menguasai lahan yang sampai saat ini masih berstatus HGU aktif seluas 533 hektar di Kecamatan Tanjung Morawa, di sekitar Bandara Kuala Namu itu.
Menurut keterangan, belasan nama warga yang namanya tercatat sebagai pihak yang melakukan gugatan terhadap lahan Kebun Penara, siap mengungkapkan nama-nama oknum yang diduga 'mafia tanah' di balik gugatan terhadap lahan Kebun Penara.
Sementara PTPN2 juga sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus lahan Kebun Penara dengan sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Sebab menurut Kuasa Hukum PTPN2, Hasrul Benny Harahap, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Rokani dkk atas lahan Kebun Penara tersebut.
“Kita akan ajukan bukti-bukti baru itu agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafia tanah berada di belakang kasus ini,” ujarnya. (ZUL)