Tanjung Morawa - realitasonline.id | Perbuatan mafia tanah di Sumatera Utara untuk menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) dengan memanfaatkan warga masyarakat mulai terbongkar. Salah satu di antaranya adalah gugatan warga atas lahan HGU No 62 Kebun Penara.
Menurut keterangan sejumlah warga dari desa di sekitar Kebun Penara, upaya untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 memang sudah direkayasa sejak awal sebelum gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Diungkapkan warga, tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan Kebun Penara dikoordinir oleh oknum berinisial 'M' dengan iming-iming akan mendapat lahan seluas 2 hektar bernilai Rp 1,5 Milyar. Mereka pun diminta mengumpulkan KTP dan KK dan akan disatukan dengan kelompok Rokani dkk.
Dari beberapa kali pertemuan yang terjadi terungkap adanya oknum 'AS' yang menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan sampai uang saku yang diberikan kepada warga antara Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta.
“Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang dibuat M,” ujar salah seorang warga Desa Bangun Sari Baru.
Salah seorang warga yang dilibatkan dalam kelompok ini, sempat protes karena nama orang tuanya dalam Kartu Keluarga (KK) diubah oleh oknum M.
Diduga pergantian tersebut ada kaitannya dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang sebelumnya sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.