JAKARTA - realitasonline.id | Rumah Singgah Bung Karno Jalan Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham, kini ternyata telah rata dengan tanah, karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.
Hal ini sangat menyayangkan oleh Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Senin (20/02/2023). BPHN juga prihatin, karena Rumah Singgah Bung Karno dihancurkan. "Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Widodo.
Padahal, rumha singgah Bung Karno ditetapkan sebagai cagar budaya tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“BPHN sangat mendukung langkah - langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,” kata
Widodo berharap Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Mendikbud yang tegas mengambil langkah-langkah hukum.
"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widodo.(MIS)