Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku

- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:19 WIB
Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku
Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku

BELITUNG TIMURrealitasonline.id | Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Manggar mengimbau agar para wajib pajak di Kabupaten BELITUNG TIMUR untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengingat, mulai tahun 2024 mendatang NIK akan menggantikan NPWP.


Himbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Auditorium Zahari MZ Beltung Timur, Selasa (7/3/23).

-
Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku


“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK,” kata Mona.


Oleh karena itu, Mona menghimbau agar para wajib pajak dapat memadankan NPWP-nya dengan NIK, terutama saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022.
Caranya cukup mudah. Wajib pajak tinggal memvalidasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil.


“Diharapkan pemadanan mandiri dilakukan sekalian efiling SPT Tahunannya, yakni paling lambat 31 Maret 202,” harap Mona.


Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (K2KP) Manggar Edi Purwanto mengungkapkan dari total anggaran pendapatan pada APBD Kabupaten Beltim yakni sebesar Rp849 milyar, unsur dana transfer dari pusat ke daerah mencapai Rp729 milyar. Jumlah tersebut mencapai 86 persen dari total APBD, semuanya berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membangun Kabupaten Beltim.


“Peranan pajak pada pembangunan kita sangat signifikan. Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersinergi dan bekerjasama untuk pembangunan yang semakin baik,” ajak Edi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X