Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:19 WIB
Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku
Mulai Tahun Depan NPWP tidak Berlaku


Berdasarkan catatan administrasi perpajakan, Edi mengungkapkan wajib pajak di Kabupaten Beltim yang sudah menyampaikan Lapor SPT Tahunan mencapai 89 persen.


“Persentase Lapor SPT Tahunannya tersebut per 28 Februari 2023. Diharapkan sampai 31 Maret 2023 sudah tercapai 100 persen,” ungkap Edi. (HY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X