Journalist Class Batch IV Media Pointer, Kepala OJK Regional 5 Sumut: Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Semakin Tinggi

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:47 WIB

Dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merupakan pembaruan dari POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan POJK pertama di OJK.

Pembaruan POJK ini dilatar belakangi tumbuhnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen.

Pada 12 Januari 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK diamanatkan untuk melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct) serta penguatan fungsi peningkatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.

Ruang lingkup pengawasan market conduct merupakan product life cycle yang terdiri dari proses desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, penawaran produk, penyusunan perjanjian produk, pemberian layanan produk, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa produk (proses kembali berulang).

Pengawasan market conduct dapat dilakukan dengan metode pengawasan onsite dan pengawasan offsite dengan berbagai instrumen yang dapat digunakan salah satunya melalui iklan. Iklan produk/layanan jasa keuangan harus akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan dan mudah diakses.

Sektor Perbankan

Era digitalisasi mendorong industri perbankan menciptakan produk-produk digital yang dapat memudahkan nasabahnya melakukan transaksi maupun mempermudah integrasi bisnis bagi bank dengan mitranya. Bahkan beberapa bank konvensional pun mulai bertransformasi menjadi bank dengan layanan digital dan terhubung dengan ekosistemnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X