Oleh karena itu, pengawasan perbankan di era digital menjadi hal yang sangat penting dikarenakan adanya perbedaan karakter yang mendasar antara produk digital dengan produk konvensional lainnya.
OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit terdampak Covid 19 merupakan respon dini dan merupakan kebijakan forward looking untuk mengantisipasi dampak pandemi. OJK mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 pada 13 Maret 2020 yang bertujuan untuk sharing pain dan sinergi antara lembaga keuangan dengan debiturnya.
Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan POJK 48/POJK.03/2020 pada 1 Desember 2020 yang merupakan kombinasi kebijakan stimulus sekaligus prudensial dengan menekankan pada manajemen risiko perbankan.
Relaksasi dan restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid 19 telah diperpanjang OJK dan berlaku sampai 31 Maret 2023 melalui POJK 17/POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virusdisease 2019 pada September 10 September 2021 yang berguna untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir.
Kebijakan relaksasi yang diatur melalui POJK 17/POJK.03/2021 bersifat terbatas, hanya untuk daerah dan sektor tertentu.
Pada Oktober 2022, OJK juga telah menerbitkan POJK Bencana yaitu melalui POJK No. 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana sebagai payung hukum untuk pemberian stimulus pada daerah/sektor tertentu yang ditetapkan oleh OJK terdampak bencana. Penetapannya tetap harus melalui asesmen yang dilakukan oleh OJK.
OJK terus mendorong konsolidasi perbankan untuk menjawab berbagai tantangan dinamika industri perbankan termasuk efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pengawasan bank, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan, daya saing dan kontribusi bank.
Ketentuan sinergi perbankan bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB) yang didasarkan dalam perjanjian kerja sama.