Lampung Utara - Realitasonline.id | Terendus dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara selama ini menaungi beberapa kegiatan penggunaan anggaran.
Di antaranya, bagian kepegawaian, bagian pengadaan barang dan bagian rumah tangga. Menurut hasil penelusuran yang dihimpun dari berbagai sumber, ada indikasi dugaan mark up dan fiktif terkait penggunaan anggaran tahun 2022-2023.
Di Tahun Anggaran 2023. Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan sebesar Rp 722 juta diduga kegiatan tersebut fiktif.
Namun saat pejabat terkait yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut adalah untuk pembayaran utang belanja modal pada tahun 2022 yang telah dibayarkan senilai Rp 2 miliar lebih atau tepatnya Rp 2.124.343.500.
"Anggaran itu utang tahun 2022 Bang! Abang bisa langsung tanya dengan ke diler perusahaan otomotif Mitsubishi nya Bang," ucapnya.
Diduga ada gratifikasi fee/cash back dari pihak diler dan oknum pejabat terkait. Terkait pembayaran utang mengacu dalam peraturan penyusunan program penganggaran.
Dari data realisasi yang dihimpun terungkap tidak ada keterangan di penggunaan penganggaran tersebut yang menjelaskan bahwa hal itu adalah utang tahun anggaran 2022.
Belanja modal kendaraan dinas yang dibayarkan tahun 2023 yang telah terealisasi diduga mark up dan fiktif.
Baca Juga: Luar Biasa Manfaatnya! dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Air Kelapa Muda dan Kurma Jika Dicampurkan
Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2022 belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp 120 juta dan tahun anggaran 2023 yang telah terealisasi Rp 315 juta.
Saat tim media menkonfirmasi kepada oknum pegawai honorer yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dirinya tidak mengetahui jika ada anggaran belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah, namun dirinya menjelaskan ada oknum wartawan yang sering mendatangi kantor mereka.