Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Status Jakarta tetap Daerah Khusus, Wapres: Akan Dibentuk Dewan Regional

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 06:38 WIB
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Status Jakarta tetap Daerah Khusus, Wapres: Akan Dibentuk Dewan Regional
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Status Jakarta tetap Daerah Khusus, Wapres: Akan Dibentuk Dewan Regional

 

Jakarta - Realitasonline.id | Pemerintah Indonesia akan membentuk Dewan Regional yang mencakup Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya.

Hal tersebut menyusul akan dibentuknya undang-undang baru khusus Jakarta sebagaimana dikatakan Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Pembagian Kios oleh Disdagkopukm Labura Disoal, Pedagang Pasar Tradisional Aek Kanopan Mengeluh

Dikatakannya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini nantinya memberikan kewenangan kepada pemerintah Jakarta.

Termasuk di dalamnya menangani masalah perkotaan seperti kemacetan, polusi, dan banjir.

Baca Juga: Liga Champions Manchester City Berhasil Menumbangkan Red Star Belgrade dengan Skor 3-1

Hal itu berkaitan dengan tujuan untuk mengharmonisasi perencanaan antara Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya.

"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Shanghai, China dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Mini Soccer Cup I Gunting Saga Sumatera Utara Dibuka 38 Tim Siap Berlaga

Disebutkannya juga guna mencegah tumpang tindih di antara pemerintah daerah dan memastikan pelaksanaan rencana berjalan dengan baik.

Baca Juga: Rianto Ingin Wujudkan Padepokan Terbesar di Sumut: Ini Impian Bersama Sedulur Warga Jawa

Selain itu, RUU DKJ juga akan mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Namun menurutnya, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus. (MH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X