Farianda Putra Sinik Dipercaya Jadi Tim Formatur Penyusunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 19:52 WIB
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE dipilih salah satu anggota tim formatur menyusun pengurus PWI pusat periode 2023-2028 (Realitasonline.id/mis)
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE dipilih salah satu anggota tim formatur menyusun pengurus PWI pusat periode 2023-2028 (Realitasonline.id/mis)

Bandung - Realitasonline.id | Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE, dipercayakan menjadi Tim Formatur dalam penyusunan pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 hasil Kongres XXI PWI 2023 di Bandung.

Farianda putra Sinik kepada wartawan, Rabu (27/9/2028) kepada wartawan menyebutkan, tim formatur penyusunan pengurus PWI Pusat berjumlah 3 orang, terdiri dari ketua terpilih, seorang dari unsur pimpinan sidang dan seorang peserta kongres.

Baca Juga: PGN Kembangkan Proyek Biomethane dari Minyak Kelapa Sawit di Sumatera Selatan

Dia menyebutkan, Ketua terpilih Hendry CH Bangun sebagai ketua Tim Formatur didampingi salah satu peserta kongres dipilih Zulmansyah Sekedang dari Riau dan Farianda Putra Sinik SE dipilih dari salah satu pimpinan sidang.

"Dari unsur pimpinan sidang ada tiga orang, Lutfil Hakim (Ketua PWI Propinsi Jawa Timur) bersama Farianda Putra Sinik SE (Ketua PWI Sumut) dan Syamsir Hamejan (Sekretaris PWI Propinsi Maluku Utara). Kami berembuk dan sepakat saya dihunjuk sebagai tim formatur," ujarnya.

Baca Juga: 3 Kapolres di Sumatera Utara Dimutasi, Kabid Humas Polda Sumut: Sertijab Tinggal Tunggu!

Menurut salah satu tim formatur Farianda Putra Sinik SE, tim formatur yang diketuai Hendry Ch Bangun akan bekerja menyusun pengurus PWI Pusat periode 2023-2028, diberi waktu selama 1 bulan.

Baca Juga: Penguatan Wawasan Kebangsaan Baskami Ajak Masyarakat Tanam Nilai Pancasila

Pihaknya telah menyepakati dalam satu bulan telah selesai menetapkan susunan pengurus PWI Pusat periode 2023-2028. "Kita berusaha kerja secepatnya dan berharap pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 dapat segera dkukuhkan (dilantik), " sebut Farianda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X