Nasional - Realitasonline.id - Menanggapi tindakan Polda metro jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan tipikor oleh seorang pimpinan KPK, pada tersangka tipikor SYL adalah tindakan yang menarik dicermati.
Dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya bahwa permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk tranaparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan.
Melihat hal tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (16/10/2023) menilai ada 3 hal penting :
Baca Juga: MEMBANGGAKAN! Wakil Bupati Sergai Buka Fun Run Tour de Bah Bolon Bersama Ribuan Peserta
1. Penyidik subdit Tipikor Polda metro jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang kpk untuk supervisi.
2. Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yg cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dgn melibatkan supervisi KPK.
3.Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yg akan diminta pertanggung jawaban pidana krn melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap.
Baca Juga: Bupati Sergai Membuka Fun Bike Sekaligus Kenalkan Wisata Arung Jeram Bah Bolon
Disampaikan Teguh, IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini.
Karena itu, lanjut Teguh Santoso, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu, laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik. (SG)