Jakarta - Realitasonline.id | Pemerintah mulai memberlakukan lokasi ganjil genap sepeda motor di DKI Jakarta pada Jumat (20/10/2023).
Aturan ganjil genap sepeda motor ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas jalan di Ibukota.
Peraturan ganjil genap diberlakukan bagi pengendara sepeda motor dengan nomor pelat bekang genap.
Sehingga pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui lokasi ganjil genap.
Baca Juga: Om Telolet Om, Inilah Asal Mula Klakson yang Bikin Viral
Sebab bagi pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi yakni mendapat surat tilang dari petugas kepolisian.
Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.com, peraturan baru ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, yang dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Selain petugas yang memantau dilapangan, digunakan juga kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar.
Baca Juga: Workshop Jurnalistik PWI dan SPS Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Media Cetak Miliki Segmen Sendiri
Tilang elektronik Diberlakukan di beberapa lokasi yaitu
Jalan Pintu Besar, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan,Kyai Caringin, Tomang Raya, Jenderal S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, D.I Pandjaitan, Jenderal A Yani, Pramuka , Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Baca Juga: WASPADA! Ini 5 Bahaya Jika Membonceng Anak dengan Sepeda Motor di Depan
Penetapan lokasi ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.(wiwik)