Realitiasonline.id | Pemerintah telah resmi menghapus penggunaan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Pemerintah melakukan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan UU ASN ini dilakukan pada 3 November 2023. Selain penandatanganan, pada tanggal yang sama UU ASN juga telah resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ingin Tahu Ketua KPU Tapsel Periode 2023-2028, Ini Orangnya
UU ASN ini nantinya akan mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ASN ini tidak hanya berlaku bagi ASN namun juga untuk menentukan nab PPPK dan pegawai non ASN atau honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah AzwarAnas sebelumnya berencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorerpada November 2023 akan tetapi rencana tersebut dibatalkan.
Para tenaga honorer ini nantinya akan dilakukan penataan hingga Desember 2024.
Penataan ini melimputi verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, pejabat pembinaan kepegawaian ataupun pejabat lain di instansi pemerintahan dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN.
Pemerintah melalui UU ASN ini berharap mampu meningkatkan kualitas pengelolaan ASN dan mewujudkan pelayanan public yang professional dan semakin baik.
Baca Juga: Jangan Asal Ketat, Ini Cara Kencangkan Roda Baut Mobil Agar Aman dan Nyaman
Diharapkan juga bagi tenaga honorer atas kebijakan ini untuk sesegera mungkin menyesuaikan diri dengan mencari peluang di sector formal maupun informal lainnya. (ZUF)