Realitasonline.id | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan atas putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 3 November 2023.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada selasa (31/10/2023)d dengan agenda pemeriksaan yang menghadirkan empat pelapor yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf dan 15 guru besar yang tergabung dalam CALS.
Para pelapor melaporkan Ketua MK, Anwar Usman karena diduga mempunyai conflict of interest atau konflik kepentingan.
Baca Juga: Ingin Tahu Ketua KPU Tapsel Periode 2023-2028, Ini Orangnya
Mereka menilai konflk itu bermula dari keputusan MK terkat syarat usia capres dan cawapres yang dinilai akan membuka kesempatan untuk keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka.
Menanggap hal tersebut, Hasto menyampaikan bahwa PDIP mempercayakan sepenuhnya kepada MKMK untuk memustuskan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres yang akan berlaga pada 2024 ini.
"Kami mempercayakan sepenuhnya kepada mahkamah etk unntuk memutuskan yang terbaik demi keadilan, ” ujar Hasto.
Selain itu hasto juga menanggapi isu konflik kepentingan yang diduga dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.
Hasto menjelaskan secara garis besar bahwa MK harus bersifat netral.
"MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan” tambah Hasto.
Baca Juga: Jangan Asal Ketat, Ini Cara Kencangkan Roda Baut Mobil Agar Aman dan Nyaman
MMK sendiri akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pada 7 November 2023. (ZUF)