Keras! Tanggapi Persoalan MK, Jusuf Kalla Beri Pernyataan Menohok, Gegara Gibran Jadi Cawapres Prabowo?

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 14:03 WIB
Keras! Tanggapi Persoalan MK, Jusuf Kalla Beri Pernyataan Menohok, Gegara Gibran Jadi Cawapres Prabowo? (Realitasonline.id/ Liputan6)
Keras! Tanggapi Persoalan MK, Jusuf Kalla Beri Pernyataan Menohok, Gegara Gibran Jadi Cawapres Prabowo? (Realitasonline.id/ Liputan6)

Jakarta - Realitasonline.id | Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla alias JK mengatakan bahwa reputasi Mahkamah Konstitusi (MK) sedang tercoreng. Padahal kata dia, MK adalah lembaga negara yang menjadi pintu terakhir menjaga konstitusi. Seharusnya kata JK, MK mampu menjaga kepercayaan masyarakat.


JK menyoroti persoalan yang saat ini sedang dihadapi MK, salah satunya keputusan hakim terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.


Dibangunnya MK, kata JK, sebagai lembaga negara yang mengawal konstitusi agar tidak ada upaya-upaya penyelewengan apakah itu korupsi atau bentuk lainnya.

Baca Juga: Baskami Minta Kepsek Transparan Kelola Dana BOS Cegah Penyelewengan, Pelaku Ditindak Tegas


"Lembaga ini dibangun dengan niat yang luar biasa untuk menjaga konstitusi dan menjaga agar tidak ada penyelewengan atau korupsi tetapi sekarang ternoda," tutur JK saat berada di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, seperti dikutip Antara, Senin (4/11/2023).

Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan penegakan konstitusi sesuai ketentuannya, kata JK, harus ada sanksi tegas dan jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Harus diberikan sanksi kepada yang berbuat karena itu merusak jalannya negara ke depan," tegas mantan Ketum Partai Golkar itu.

Baca Juga: Sempat Menghilang, All New Honda Accord Kini Kembali Diperkenalkan Di Jepang

JK berharap agar persoalan yang menimpa MK saat ini menjadi pelajaran bagi lembaga negara lainnya agar bisa menjaga reputasinya.

"Kita harapkan semua lembaga negara dapat menjaga muruahnya, jangan sampai lembaga yang penting itu menjadi ternoda," tandas JK.

Seperti diketahui sebelumnya MK telah memberikan keputusan yang dinilai kontroversial terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Kajari Lakukan Kunjungan Perdana ke Pj. Wali Kota Padangsidimpuan

Keputusan MK yang tertuang dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023 bahwa kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu dibolehkan maju sebagai capres-cawapres sebelum usia 40 tahun.

Hal ini semakin menjadi sorotan ketika MK yang dipimpin Anwar Usman itu, mengabulkan gugatan mahasiswa asal Solo terkait syarat usia capres-cawapres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X