Realitasonline.id | Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK merupakan hasil dari sidang MKMK yang berlangsung pada minggu lalu.
Anwar Usman sendiri dinilai terbukti melakuka pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Punya Harta Rp 33,4 Miliar Ketua MK Anwar Usman Hanya Punya Mobil Jadul
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan” Kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor” tambah Jimly
Baca Juga: Suzuki Luncurkan Dua Model Baru di Milan
Selain menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman yang sebelumnya Ketua MK.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly
Putusan yang tertuang dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023 ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie didampingi anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Baca Juga: Mobil listrik Pertama Rolls-Royce Spectre Tiba di Australia
Sebelum pembacaan putusan, MKMK juga menjelaskan bahwa putusan MK yang bersifat final dan dan mengikat. (ZUF)