Dewan Kehormatam PWI Ungkap Cara Lindungi Profesi Wartawan, Ternyata dari 2 Hal ini

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 16:48 WIB
Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis Basyari, serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.
Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis Basyari, serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.

Jakarta - Realitasonline.id | Perlindungan terhadap profesi wartawan dan pers berpijak dari tegaknya etika jurnalistik dan standar kompetensi wartawan. Dua hal tersebut sekaligus akan menjamin kesinambungan profesi wartawan.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo mengemukakan Catatan Akhir Tahun 2023 itu seusai memimpin rapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis Basyari, serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.

Baca Juga: Profil Nwankwo Kanu: Kisah Penyerang Terampil Mengukir Kejayaan The Gunners

Sasongko mengemukakan hal tersebut setelah sebelumnya Dewan Pers memperingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pascarevisi kedua UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE itu dalam Rapat Paripurna ke-10, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Geofisika UI Ditemukan Tewas Di Dalam KamarKos

Beberapa pasal krusial yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai “pasal karet” UU ITE ialah Pasal 27, 27A, 27B, dan Pasal 28.

Hal itu lantaran tidak adanya tolok ukur yang jelas sehingga dapat dipakai untuk menjerat wartawan dengan tuduhan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, serta penghasutan dan sejenisnya.

Pasal-pasal karet tersebut dapat menjadi alat kriminalisasi terhasap pers, khususnya profesi wartawan.

Baca Juga: Tim U-20 Indonesia Latihan di Luar Negeri Jelang 2024

“PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa/kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers,"

"UU tersebut bersifat lex specialis. Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Sasongko.

Ancaman Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

X