SAH ! Mulai Sekarang Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 14:36 WIB
Vape merupakan salah satu produk rokok elektrik (Hermina Hospitals)
Vape merupakan salah satu produk rokok elektrik (Hermina Hospitals)

Jakarta - Realitasonline.id | Bagi para pengguna roko elektrik, kini ada kabar kurang menyenangkan di dengar.

Pasalnya. Mulai tanggal 1 Januari 2024, produk-produk rokok elektrik seperti vape dan pod dikenai pajak.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Profil Michael Chandler, Si Petarung MMA Asal Amerika Yang Siap Jadi Lawan Conor McGregor di UFC Juni 2024

Rokok elektrik sendiri dikutip dari p2ptm.kemkes.go.id merupakan suatu alat yang berfungsi seperti rokok namun tidak menggunakan ataupun membakar daun tembakau.

Melainkan mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh perokok ke dalam paru - parunya, rokok elektrik umumnya mengandung nikotin, zat kimia lain, serta perasa/flavour dan bersifat toksik/racun.

Di pasaran rokok elektronik kerap diistilahkan dengan rokok elektrik,vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv),e-cigaro, electrosmoke, green cig, smartsmoke, smartcigarette.

Baca Juga: Siap Bertarung Kembali, Conor McGregor Akan Lawan Michael Chandler Juni 2024

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, tujuan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," sebut dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).

Baca Juga: Conor McGregor Siap Comeback UFC 2024

Rokok elektrik sendiri merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Undang-undang tersebut adalah tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). (ZUF)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X