Tidak Ada Larangan Kampanye Bagi Yang Sudah Mengundurkan Diri, Simak Penjelasan Kementrian BUMN

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 10:24 WIB
ilustrasi gambar: BUMN (Badan Usaha Milik Negara). (Realitasonline.id)
ilustrasi gambar: BUMN (Badan Usaha Milik Negara). (Realitasonline.id)

Realitasonline.id| Jakarta, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata mengatakan keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Inilah yang Bakal Terjadi dengan Industri Olahraga Jika BUMN Dibubarkan, Dirut BLI Bilang Begini!

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Baca Juga: Erick Thohir Tanggapi Isu Tak Sedap soal BUMN jadi Koperasi: 1,6 Juta Pegawai BUMN Bakal Nganggur!

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Tedi menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Paslon AMIN: Peluang Besar Jadikan BUMN sebagai Usaha Koperasi

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X