Jakarta - Realitasonline.id |Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan fakta yang mengejutkan terkait penggunaan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang pada Senin (29/4), Abdul Hafidh, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, mengungkap bahwa Kementan turut membiayai sunatan cucu SYL, yang merupakan anak dari Kemal Redindo, putra SYL.
Meskipun hakim meminta informasi lebih lanjut tentang usia cucu tersebut, Hafidh tidak dapat mengingatnya dengan pasti.
Begitu pula dengan jumlah dana yang digunakan, Hafidh tidak dapat menyebutkan nominalnya secara pasti.
Hafidh menyatakan bahwa dana yang digunakan cukup besar, meskipun tidak mencapai angka Rp100 juta atau Rp200 juta.
Namun, ketika hakim bertanya langsung tentang jumlah dana yang digunakan, Hafidh tidak memberikan angka pasti, hanya menyebutkan bahwa jumlah tersebut "tidak sampai" dalam kisaran yang disebutkan oleh hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL menggunakan dana Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk biaya sunatan cucu, pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL.
SYL, politikus Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.