Ustaz Adi Hidayat Ungkap Makna Mampu Ibadah Haji yang Sesungguhnya, Bukan Hanya Finansial Saja Tapi Perlu Juga...

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:45 WIB
Makna Mampu Ibadah Haji Menurut Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Makna Mampu Ibadah Haji Menurut Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, mampu dalam beribadah haji memiliki dua makna utama, yaitu:

1. Mampu secara fisik:

Seseorang harus memiliki kondisi kesehatan yang prima untuk melakukan perjalanan haji dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji.

Hal ini meliputi kesehatan jasmani dan rohani yang cukup untuk melakukan aktivitas fisik seperti tawaf, sa'i, dan wukuf.

Usia minimal untuk melaksanakan haji adalah 7 tahun, dan tidak ada batasan usia maksimal selama seseorang masih mampu secara fisik.

2. Mampu secara finansial:

Seseorang harus memiliki bekal yang cukup untuk membiayai seluruh perjalanan haji, termasuk ongkos transportasi, akomodasi, makanan, dan biaya lainnya.

Bekal ini harus diperoleh dengan cara yang halal dan tidak boleh berasal dari utang yang membahayakan keuangan keluarga.

Kemampuan finansial ini tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tua yang tidak mampu.

Selain kedua makna utama tersebut, ada beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam menentukan apakah seseorang mampu berhaji atau tidak, yaitu:

Keamanan: Seseorang harus merasa aman dalam melakukan perjalanan haji dan selama berada di tanah suci.

Waktu: Seseorang harus memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji tanpa terburu-buru.

Penjagaan: Bagi perempuan yang tidak memiliki mahram, harus ada orang yang menjaganya selama perjalanan haji.

Kesimpulannya, mampu dalam beribadah haji bukan hanya tentang kesehatan dan kekayaan, tetapi juga tentang kesiapan mental, spiritual, dan logistik. (MIF)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X