Tidak Terima Ditilang Setelah Terobos Jalur Busway, Pria Buang Surat Tilang dan Sebut Punya Bekingan di Polda

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 12:41 WIB
Pria penerobos jalur busway saat diamankan oleh pihak berwajib (Instagram/@jakarta.terkini)
Pria penerobos jalur busway saat diamankan oleh pihak berwajib (Instagram/@jakarta.terkini)

Jakarta - Realitasonline.id Kejadian viral terjadi ketika seorang pengendara motor terekam membuang surat tilangnya setelah ditilang oleh petugas lalu lintas.

Insiden ini menjadi viral di media sosial setelah video yang merekamnya diunggah dan menjadi perbincangan netizen.

Pria berjaket putih yang mengendarai motor matic merah awalnya melanggar aturan dengan menerobos jalur bus TransJakarta, yang khusus diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Pelanggaran ini langsung ditindak oleh petugas polisi lalu lintas yang memberikan surat tilang.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Indonesia yang Sedihnya Bikin Habis Tisu Selusin Sekaligus Menjadi Film Indonesia Terbaik Sepanjang Masa

Namun, reaksi pria tersebut mengejutkan. Alih-alih menerima surat tilang dengan tenang, ia membuang surat tersebut dengan tegas. Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/5).

Video kejadian ini diunggah oleh akun media sosial @Pai_C1 dan menjadi viral di kalangan netizen. Akun tersebut menuliskan bahwa pengendara motor itu mengaku memiliki hubungan khusus di Polda, yang mungkin menjelaskan tindakannya.

“Bayar tilang di Kejaksaan cuma cepe doang pake bawa-bawa punya bekingan Polda,” tulis seorang netizen.

Baca Juga: Wibu Yok Merapat!! Ini Dia 7 Rekomendasi Manga Terbaik Sepanjang Masa, Tunggu Apalagi Gas Jadi Wishlist Bacaanmu!

“Besok juga ada video minta maaf,” komentar netizen lain.

Reaksi netizen beragam terkait tindakan pria yang membuang surat tilang tersebut. Salah satu netizen menyatakan bahwa jika pria tersebut benar-benar memiliki hubungan di Polda, maka polisi yang dimaksud pasti merasa malu melihat perilakunya.

Netizen lain menegaskan bahwa setiap pelanggar lalu lintas tetap harus membayar denda atas tindakannya, dan surat tilang seharusnya tidak boleh dibuang karena diperlukan untuk proses administrasi.

Baca Juga: Penggemar Horor Merapat!! Ini Ada 7 Rekomendasi Film Horor Indonesia yang Cocok Ditonton Ramai-Ramai, Jangan Sendirian Deh!

Pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait insiden ini masih belum tersedia. Namun, kejadian ini mengundang perdebatan di kalangan masyarakat tentang etika dan konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas serta penanganannya oleh aparat yang berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X