Realitasonline.id-Jakarta | Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Pemilihan ini dilakukan melalui mekanisme voting oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (21/11).
Setyo Budiyanto, seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga), terakhir menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Juni 1967, Setyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 dengan spesialisasi di bidang reserse. Ia juga menyelesaikan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim) pada 2007.
Setyo memulai kariernya di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai Kanit Harda Sat Serse Poltabes Ujung Pandang.
Baca Juga: Indonesia Capai 7,5 Juta Pengangguran, Menaker Rencanakan Job Fair Mingguan
Jabatan tersebut menjadi langkah awal menuju promosi sebagai Kasat Serse Polres Jeneponto, diikuti berbagai posisi strategis lain seperti Kapolsek Wajo Poltabes Ujung Pandang.
Sebagai lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1999, Setyo memperkuat keahliannya di bidang investigasi.
Setelah bertugas di Sulawesi, ia melanjutkan karier di Kepolisian Daerah Lampung dengan jabatan seperti Kabag Serse Ekonomi, Kabag Serse Narkoba, Wakapolres Lampung Utara, dan Kabag Ops Poltabes Bandar Lampung.
Pengalaman lainnya meliputi berbagai jabatan penting, termasuk Kapusdalops Polda Lampung, Kabag Strabang Biro Rena Polda Lampung, hingga Kasat Tipikor Ditreskrim Polda Lampung.
Baca Juga: 5 DPC HBB Wilayah Tabagsel Dilantik Secara Serentak, Selaraskan Program Astacita Presiden RI
Setyo juga memiliki pengalaman di Polda Papua, di mana ia menjabat sebagai Kasat Tipikor, Kapolres Teluk Wandawa, Kapolres Biak Numfor, hingga menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Dengan rekam jejak yang panjang di bidang reserse dan penanganan kasus tindak pidana korupsi, Setyo Budiyanto dianggap memiliki kapasitas untuk menjadi ketua KPK.
Pemilihannya oleh Komisi III DPR menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuannya untuk menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.